WN Amerika Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

WN Amerika Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seorang warga negara (WN) Amerika serikat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) Laksda TNI Anwar Saadi menyebut WN Amerika tersebut berinisial TVH.

Diungkapkannya, TVH menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," katanya, Jumat, 16 Desember 2022.

 BACA JUGA:Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal 3 Orang

BACA JUGA:Kejagung: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Terkait Sewa Satelit dan Ground Segment

TVH merujuk pada Thomas Van Der Heyden, yang telah dilakukan pencekalan sebelumnya pada 22 Februari.

Menurut data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Dijelaskan Anwar, penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya tanggal 15 Juni.

Tiga orang tersangka sebelumnya, yakni Laksamana (Purn) Agus Purwoto, selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, Surya Cita Witoelar, selaku Direktur Utama PT DNK, dan Arifin Wiguna, selaku Komisaris Utama PT DNK.

 BACA JUGA:Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Diduga Libatkan TNI-Sipil, Jaksa Agung Kasih Perintah Begini

"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Dalam perkara ini, kata Anwar, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: