Pasang Foto Layaknya Anggota Reskrim, Janda Kaya Kena Tipu

Pasang Foto Layaknya Anggota Reskrim, Janda Kaya Kena Tipu

Polres Tasikmalaya Kota saat ekspose kasus dugaan penipuan dengan korban seorang janda asal Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/1/2021) di Mapolres Tasikmalaya Kota. Foto:Rezza Rezaldi/radartasik.com--

TASIKMALAYA, FIN.CO.ID -- Polisi telah menyita 11 barang bukti berupa transferan bank dari kasus penipuan.

Kasus penipuan dilakukan oleh tersangka SWG (38) kepada SH (35), janda kaya asal Kabupaten Tasikmalaya.

Bukti transferan rekening korban ke rekening tersangka SWG dilakukan dalam rentan bulan Juli sampai Desember 2021.

Polres Tasikmalaya Kota juga menyita barang bukti akun media sosial dari SWG seorang polisi gadungan.

Pada akun media sosial milik pelaku, pria tersebut berfoto layaknya anggota Reserse Kriminal (Reskrim) pakaian putih berdasi merah.

Dalam aksinya, pelaku langsung mendatangi korban usai berkenalan lewat media sosial.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, selama ini SWG mengaku sebagai anggota polisi. Padahal hanya seorang pengangguran.

"Pelaku selama ini mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jateng. Padahal pelaku adalah polisi gadungan yang aslinya selama ini tak punya pekerjaan. Selama ini pelaku pekerjaannya menipu orang dengan bergaya seperti anggota dan mengaku sebagai anggota," ujar AKBP Aszhari Kurniawan, dikutip dari radartasik.com pada hari Kamis 13 Januari 2022.

Polisi juga mendapatkan barang bukti 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR dan beberapa perlengkapan anggota kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.

Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi penipuan dengan modus sama di wilayah Jabar dan Jateng.

"Kalau untuk kerugian sampai Rp300 juta itu hanya korban asal Tasikmalaya saja. Tapi dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah menipu dengan modus sama di Jateng dan Jabar," tambahnya.

Kini, pungkas Kapolres, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Uang hasil penipuan dari korban semuanya dibelanjakan untuk keperluan korban termasuk membeli mobil dan motor mewah yang diamankan sebagai barang bukti," ujar perwira menengah ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: