News

Tanggapi Eksepsi, KPK Sebut Eks Politikus PKS Yudi Widiana Tak Paham Undang-undang

fin.co.id - 2022-01-05 13:48:52 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus mantan anggota DPR RI Yudi Widiana Adia tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor, hingga UU TPPU.

Pernyataan ini menanggapi eksepsi alias nota keberatan yang disampaikan Yudi Widiana dalam persidangan kasus dugaan TPPU yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/1/2022).

"Kami berpendapat, terdakwa tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor, mau pun UU TPPU secara utuh dan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Dalam eksepsinya, Yudi Widiana menyampaikan KPK tidak mencantumkan UU Tipikor dalam surat dakwaan. Selain itu, ia menilai KPK tidak berwenang menyidik mau pun menuntut TPPU.

Menurut Ali, KPK bakal segera menyusun tanggapan secara tertulis atas eksepsi tersebut. Lembaga antirasuah juga meyakini seluruh proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"Kami optimistis keberatan terdakwa akan ditolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut," tandas Ali.

Adapun Yudi Widiana didakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang sejumlah Rp5,75 miliar dan membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp11.279.976.500.

Seluruh uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Yudi semasa menjadi anggota DPR RI. (riz/fin)

Admin
Penulis