News

Resmi, Kota Makassar Ditetapkan PSBB Terkait Corona

fin.co.id - 2020-04-16 11:56:51 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemkot Makassar, Kamis (16/4/2020). Pemkot Makassar pun diminta segera melakukan persiapan.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H01.07/Menkes/257/2020. Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikai pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Menkes dalam surat penetapan tersebut. (ful/fajar)

Admin
Penulis