JAKARTA – Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemkot Makassar, Kamis (16/4/2020). Pemkot Makassar pun diminta segera melakukan persiapan.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H01.07/Menkes/257/2020. Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikai pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.