JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ingin sistem noken yang digunakan dalam pemilihan di Papua, diatur dalam penjabaran Pasal 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, untuk menegakkan keadilan pemilu serta adanya kepastian hukum, sistem noken perlu diatur secara tegas dalam undang-undang sebagai penjabaran dari Pasal 18B UUDNRI.
Pasal 18B UUNDRI berbunyi, 'negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang'.
Dikatakan Abhan, KPU perlu melakukan cross-check atau pendataan kembali wilayah yang menggunakan noken sebagaimana yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mengingat juga adanya beberapa wilayah yang mulai tidak menggunakan sistem noken.
Diantaranya Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Distrik Kelila Kabupaten Mambreno Tengah dan Distrik Wamena Kota, Kabupaten Wamena.
"Perlu meningkatkan pengawasan yang ketat oleh penyelenggara pemilu sebelum hari pemilihan, saat hari pemilihan dan setelah hari pemilihan," kata Abhan, Kamis (10/6).
Selain itu, sambungnya, dalam proses penentuan Orang Asli Papua (OAP) menjadi Anggota DPRP dapat tidak ditentukan semata oleh gubernur, beserta perangkat yang dibentuk dan berada di bawah pengawasannya yaitu Kesbang dan Pansel.
Namun dapat ditentukan oleh masyarakat adat itu sendiri secara komunal dan menjadikan penyelenggara pemilu sebagai pengawas proses.
"Perlu dibuat pengaturan lebih lanjut mengenai pengakuan Orang Asli Papua. Dalam hal ini MRP dan tokoh masyarakat hukum adat terkait formulasi konsep Orang Asli Papua agar tidak multitafsir," urainya
Abhan menegaskan Bawaslu menghargai terhadap budaya yang khas terkait dengan penyelenggaraan pemilu adalah penggunaan sistem demokrasi asimetris di Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi memperbaiki berbagai persoalan yang telah disebutkan. (khf/fin)
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Wakil Wali Kota Bekasi Cek SMPN 4, Siap Sambut Presiden RI Prabowo Subianto
2 hari lalu
2
Drama KUHAP Memuncak! Pasal Polri Sebagai Penyidik Utama Diduga Dihapus, Begini Kata DPR!
3 hari lalu
3
Fakta Terkini di Balik Viral Harimau Kurus Ragunan, Bukan Karena Kelaparan
2 hari lalu
4
Daftar Sekolah Kedinasan Paling Sepi Peminat 2026: Peluang Lolos Lebih Besar, Gaji Tetap Tinggi!
1 hari lalu
5
Mahasiswa Perobek Jok Motor di Unpam Akhirnya Angkat Tangan, Akui Khilaf dan Siap Tanggung Kerugian!
2 hari lalu