LPEI Tegaskan Dukung Menkeu dan Jaksa Agung Soal Penyelesaian Debitur Bermasalah

LPEI Tegaskan Dukung Menkeu dan Jaksa Agung Soal Penyelesaian Debitur Bermasalah

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani saat membahas dugaan korupsi pada LPEI senilai Rp5,85 Triliun--Puspenkum Kejagung

fin.co.id - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akhirnya angkat suara soal penyelesaian kasus debitur bermasalah. 

Lewat keterangan resminya, Senin 18 Maret 2024, LPEI menegaskan sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan Sri Muyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum. 

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami juga siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," ujarnya, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA: Temui Jaksa Agung, Menkeu Sri Mulyani Bahas Korupsi Rp5,58 Triliun LPEI

Riyani menegaskan, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun. Ada 4 perusahaan yang terlibat dalam korupsi tersebut.

Korupsi di LPEI senilai Rp2,5 triliun dibongkar Kejagung usai Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 18 Maret 2024.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi senilai Rp2,5 triliun dalam pemberian fasilitas kredit pada LPEI dilakukan oleh 4 perusahaan.

"4 perusahaan tersebut yaitu PT RII dengan niai korupsi sebesar Rp1,8 triliun. Selanjutnya PT SMS dengan nilai korupsi Rp216 miliar, lalui PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar," bebernya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: