TPN Ganjar-Mahfud Yakin Persoalan TSM di Pemilu Merupakan Kewenangan MK
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud saat konferensi pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). -ANTARA/Fath Putra Mulya-
“Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan MK tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtsvinding (penemuan hukum),” tutur dia.
Sumber: