Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya-Ilham Kausar-ANTARA

MK berpendapat, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 mengandung sifat ambiguitas.

Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir.

Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

"Karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong,” kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: