KPK Periksa 76 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

KPK Periksa 76 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

Gedung KPK--

Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024 KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK 2022 – sekarang Achamd Fauzi. 

Para tersangka ditunut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Kami akan terus menyampaikan update progress penanganan pelanggaran ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada Masyarakat," tutup Ali. (Ayu Novita) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: