KPK Periksa 76 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan
Gedung KPK--
Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024 KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK 2022 – sekarang Achamd Fauzi.
Para tersangka ditunut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kami akan terus menyampaikan update progress penanganan pelanggaran ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada Masyarakat," tutup Ali. (Ayu Novita)
Sumber: