Banyak Tuai Kritik, Permendag Batasi Barang Bawaan dari dari Luar Negeri Ditunda Penerapannya

Banyak Tuai Kritik, Permendag Batasi Barang Bawaan dari dari Luar Negeri Ditunda Penerapannya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan--

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dollar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang. 

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Sementara itu Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Carriers Association (INACA) pada saat disway grup menghubungi untuk menanyakan soal apa pengaruhnya implementasi Permendag nomor 36 Tahun 2023 bagi dunia penerbangan Indonesia,sampai berita ini ditulis tidak memberikan respon.

(Bianca Chairunisa)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: