Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dari Luar Negeri dan Barang Titipan

Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dari Luar Negeri dan Barang Titipan

Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan pers--Bianca Chairunisa (fin)

FIN.CO.ID- Ramainya tren jasa titip (jastip) barang-barang atau oleh-oleh dari luar negeri tampaknya bakalan terdampak dengan adanya Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

Dalam wawancara dengan wartawan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/03) Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.

BACA JUGA:

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta,ujarnya kepada wartawan yang meliput kegiatan di pasar Tanah abang tersebut.

Lebih lanjut menurut Zulkifli, belanjaan barang-barang branded dan mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.

"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," kata Zulkifli.

BACA JUGA:

Sementara itu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang sudah mulai menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri dari tanggal 10 Maret 2024 ini.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri ini seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," kata Gatot dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara pada Minggu 14 Maret 2024.

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, adalah sebagai berikut:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: