Banyak Tuai Kritik, Permendag Batasi Barang Bawaan dari dari Luar Negeri Ditunda Penerapannya

Banyak Tuai Kritik, Permendag Batasi Barang Bawaan dari dari Luar Negeri Ditunda Penerapannya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan--

FIN.CO.ID- Belum genap satu bulan di terapkan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 nampaknya bakalan ditunda penerapannya.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan disela-sela kunjungan Mendag ke ITC Mangga dua, Jakarta Utara, Minggu 17 Maret 2024.

Zulkifli mengatakan pihaknya bakal menunda sementara aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.

BACA JUGA:

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini sedianya berlaku pada 10 Maret 2024 kemarin.

"Jadi, sekarang yang bisa jalan-jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," kata Zulkifli menjawab pertanyaan wartawan.

Di kesempatan lain Zulkifli mengatakan penundaan pemberlakuan pembatasan barang impor itu seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat.

"Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Pereko nomian untuk kita bahas kembali." Katanya di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis 14 Maret 2024.

BACA JUGA

Sayangnya, Zulhas, sapaannya- tidak merinci poin-poin apa yang akan di masukan dalam revisi permendag tersebut. 

Ia mengatakan sejatinya pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat sudah di terapkan sejak lama.

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per-penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: