Awas! Main Petasan Bisa Kena Sanksi Pidana Lho, Simak Penjelasan Polisi

Awas! Main Petasan Bisa Kena Sanksi Pidana Lho, Simak Penjelasan Polisi

Ilustrasi - Main Petasan Bisa Kena Sanksi Pidana--(historia)

FIN.CO.ID - Pihak kepolisian melarang warga bermain petasan karena bisa terkena sanksi pidana.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan.

Sanksi pidana tersebut dapat diberikan jika petasan itu menimbulkan terjadinya kebakaran hingga jatuh korban.

Nicolas menjelaskan, selama ini biasanya masyarakat yang bermain petasan hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

BACA JUGA:Tim Jibom Polda DIY Sterilisasi TKP Ledakan Bahan Petasan di Bantul

Namun, lanjut dia, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Nicolas menuturkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," jelas dia.

Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadhan di kawasan Jatinegara.

"Kita sudah melakukan razia petasan bersama  petugas gabungan  termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melarang sejumlah kegiatan menjelang dan saat Ramadhan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, menjelaskan maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan," katanya.

Kegiatan pertama yang dilarang yaitu, kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: