Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Timah dan 3 Pejabat Lainnya Digarap Kejagung Terkait Korupsi Timah

Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Timah dan 3 Pejabat Lainnya Digarap Kejagung Terkait Korupsi Timah

Kantor PT Timah--emintennews.com

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk," katanya dalam keterangannya.

Dijelaskannya hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. 

BACA JUGA: 

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).

Daftar 14 tersangka kasus komoditas Timah: 

1. SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) 

2. RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

5. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

6. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

7. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

8. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

9. RI selaku Direktur Utama PT SBS

10. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

11. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: