Direktur PT Trinindo Inter Nusa Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditas Timah di PT Timah

Direktur PT Trinindo Inter Nusa Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditas Timah di PT Timah

Lima tersangka kasus korupsi komoditas Timah--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dari memeriksa direktur PT Trinindo Inter Nusa (TIN) pada Rabu, 6 Maret 2024.

Pemeriksaan terhadap Direktur PT TIN terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

"Saksi yang diperiksa ART selaku Direktur PT TIN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Selain ART selaku Direktur PT TIN, penyidik Jampidus juga memeriksa 2 saksi lainnya, yaitu YNT selaku Staf Keuangan PT Trinindo Inter Nusa (TIN) dan YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka TN alias AN dkk," katanya.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

2 Direktur PT Refined Bangka Tin Jadi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 2 orang tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Kedua tersangka baru tersebut adalah SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Terhadap kedua tersangka, penyidik langsung menjebloskannya ke tahanan.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 21 Februari 2024.


Tersangka baru kasus kortupsi Komoditas Timah--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024," ungkap Ketut.

BACA JUGA:

Modus Operandi Kedua Tersangka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: