Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Timah dan 3 Pejabat Lainnya Digarap Kejagung Terkait Korupsi Timah

Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Timah dan 3 Pejabat Lainnya Digarap Kejagung Terkait Korupsi Timah

Kantor PT Timah--emintennews.com

FIN.CO.ID - Direktur Keuangan dan Direktur Opersional PT Timah dan 3 pejabat lainnya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 14 Maret 2024.

Pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Timah dkk tersebut dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

"Sebanyak 5 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

Diungkapkannya dua saksi yang diperiksa yaitu Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Operasional PT Timah.

"Saksi FE selaku Direktur Keuangan PT Timah dan AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021," ungkapnya.

BACA JUGA:

Selain ini 3 saksi lainnya yang ikut diperiksa yaitu: 

1. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.

2. EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.

3. ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

"Kelima saksi untuk tersangka TN alias AN dkk," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Timah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar (ALW) sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ALW ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 8 Maret 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: