Istana Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Istana Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Kota Jakarta dilihat dari atas Monas. (Afdal Namakule- Fin.co.id) --

fin.co.id - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono buka suara terkait hilangnya status Jakarta sebagai ibu kota.

Ia menegaskan saat ini Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Indonesia. Menurutnya, Jakarta masih berstatus ibu kota sampai ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN).

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.

Oleh karena itu, menurut Dini, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara RI sampai presiden nantinya menerbitkan Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

BACA JUGA:Ternyata Sejak 15 Februari 2024 Kota Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Dini.

Meski demikian, ia belum menjelaskan kapan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan diterbitkan.

"Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ungkap Dini.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal segera menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Jadi Pusat Bisnis dan Finansial

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. 

Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).

"RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman, Kamis 7 Maret 2024.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya akan merumuskan kembali status kekhususan Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: