Ternyata Sejak 15 Februari 2024 Kota Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Ternyata Sejak 15 Februari 2024 Kota Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Kota Jakarta dilihat dari atas Monas. (Afdal Namakule- Fin.co.id) --

FIN.CO.ID- Status Kota Jakarta kini bukan lagi sebagai Daerag Khusus Ibu Kota sejak tanggal 15 Februari 2024. Hal ini karena adanya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). 

"RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas  Kamis, 7 Maret 2024.

Untuk itu, Supratman menegaskan, Baleg DPR RI bakal segera menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna membahas RUU DKJ. 

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya akan merumuskan kembali status kekhususan Jakarta.

Namun, Jakarta bukan lagi dibahas dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, melainkan status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.

“Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” tandas Supratman.

BACA JUGA:

Dia menegaskan, Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ menjadi UU maksimal hingga 10 hari. 

“Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” imbuhnya. 

(Anisha Aprilia) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: