16 TPS di Papua Gelar PSU Pemilu 2024, KPU: Ini Lebih Sedikit jika Dibanding 2019

16 TPS di Papua Gelar PSU Pemilu 2024, KPU: Ini Lebih Sedikit jika Dibanding 2019

KPU gelar jumpa pers terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua Barat.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Sebanyak 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Papua Barat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Pada pemilu lalu jumlah TPS yang mengelar PSU ada 32 TPS.

"Syukurlah jumlah TPS yang laksanakan PSU tahun ini lebih sedikit jika dibanding dengan Pemilu 2019," kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya, Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA:

Paskalis menjelaskan, 16 TPS yang menggelar PSU Pemilu 2024 tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Manokwari ada tujuh TPS, Kabupaten Teluk Bintuni lima TPS, Kabupaten Teluk Wondama dua TPS, dan Kabupaten Fakfak dua TPS.

Dia menjelaskan, PSU digelar berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada empat kabupaten atas temuan pelanggaran pemilu saat hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024.

"Kalau Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak, tidak ada PSU," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan proses rekapitulasi oleh 86 panitia pemilihan distrik (PPD) di tujuh kabupaten rampung dalam waktu 15 hari kerja.

"Kalau lewat dari 15 hari, akan dicatat sebagai kejadian. Akan tetapi, tidak mengurangi proses," katanya.

Dari tujuh kabupaten se-Papua Barat, kata Paskalis, terdapat dua kabupaten yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu tingkat PPD, yakni Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

KPU Kabupaten Teluk Wondama sudah memulai pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Sedangkan KPU Pegunungan Arfak terlebih dahulu memindahkan data yang dicatat manual ke website Sistem informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).

"Hari ini (Rabu 28 Februari 2024) KPU Kabupaten Teluk Wondama perdana menggelar pleno rekapitulasi," kata Paskalis.

Dia menuturkan, KPU Manokwari, KPU Manokwari Selatan, KPU Teluk Bintuni, KPU Kaimana, dan KPU Fakfak masih menunggu penyelesaian rekapitulasi tingkat PPD. Kemudian berlanjut rekapitulasi tingkat kabupaten.

Hal ini, lanjut dia, bertujuan agar tahapan rekapitulasi suara secara berjenjang dapat terlaksana dengan teratur dan sistematis sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan pemilu.

"Batas waktu rekapitulasi tingkat kabupaten selama 20 hari, dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi 25 hari," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: