Dapat Kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum, Kabiro Umum Kejagung Jelaskan Penegakkan Hukum Restorative Justice

Dapat Kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum, Kabiro Umum Kejagung Jelaskan Penegakkan Hukum Restorative Justice

Kepala Biro (Kabiro) Umum Kejagung, Yudi Indra Gunawan (tengah)--

FIN.CO.ID - Mendapat kunjungan dari para mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum, Kepala Biro (Kabiro) Umum Kejagung, Yudi Indra Gunawan menjelaskan soal penegakan hukum keadilan restoratif (restorative justice).

Kunjungan para mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum tersebut dalam rangka mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa di Universitas Pancasila.

Yudi mengatakan, Restorative justice adalah penegakan hukum humanis yang diterapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum).

"Penegakan hukum ini merupakan perkara-perkara yang menarik perhatian dan menyentuh hati nurani khalayak masyarakat," ujarnya, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana, yang juga selaku pemateri melakukan diskusi interaktif dengan para mahasiswa tersebut.

Masing-masing adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBin), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan, dan Badan Pemulihan Aset.

Kemudian, Yudi Indra dan Martha Parulina juga berkesempatan menjelaskan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan.

Martha Parulina juga menyampaikan, Pusat Penerangan Hukum selalu terbuka dan selalu hadir di masyarakat. Karena menurutnya, penegakan hukum yang humanis itu memerlukan adanya Jaksa Hadir di seluruh elemen masyarakat.

"Sehingga informasi terkait dengan kinerja Kejaksaan secara umum tidak hanya dilakukan dengan publikasi melalui media, tetapi juga disampaikan kepada masyarakat secara langsung melalui audiensi," ulasnya kepada para mahasiswa.

Dalam diskusi tersebut terdapat 60 orang peserta yang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa ini, mereka terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila serta mahasiswa pertukaran pelajar dari Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Philippine, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: