3 Pejabat PT Antam Dicecar Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Emas Surabaya Budi Said dan GM PT Antam

3 Pejabat PT Antam Dicecar Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Emas Surabaya Budi Said dan GM PT Antam

PT Aneka Tambang (Antam)--ist

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa 3 pejabat PT Aneka Tambang (Antam) terkait kasus korupsi Emas Surabaya, Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam kasus korupsi penjualan emas Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Penyidik Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu General Manager (GM)  PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AA) dan crazy Rich Surabaya Budi Said (BS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memanggil dan memeriksa 3 orang saksi terkait kasus korupsi emas pada BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Tiga saksi yang diperiksa yaitu:

1. HTM (diduga Hardianto Tumpak Manurung) selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

2. NH selaku Treasury Senior Officer PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Pulo Gadung tahun 2016 s/d 2019.

3. MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk UBPP LM tahun 2019.

BACA JUGA:

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka BS (Budi Said) dan AHA (Abdul Hadi Aviciena)," katanya dalam keterangannya, Rabu, 21 Februari 20924.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

GM PT Antan Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: