4 Alasan Masyarakat Harus Nyoblos di TPS Pemilu 2024

4 Alasan Masyarakat Harus Nyoblos di TPS Pemilu 2024

Ilustrasi TPS Pemilu 2024--nyaleg.id

FIN.CO.ID - Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menyebutkan ada 4 alasan bagi masyarakat harus menggunakan hak suaranya di TPS pada Pemilu 2024, hari Rabu 14 Februari nanti.

Alasan pertama adalah pemilih memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib negara. Sehingga dengan menggunakan hak suara akan menentukan arah atau rencana pembangunan Indonesia ke depan.

Alasan kedua membantu untuk mencegah kecurangan. Kalau hak suara tidak dipakai, ada potensi digunakan untuk kecurangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Yang ketiga kenapa masyarakat harus menggunakan hak suaranya karena pemilih akan menjadi saksi sejarah untuk keberlanjutan bangsa dan negara ke depan," kata Hendri Satrio di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

Dengan berpartisipasi aktif atau memilih, hal itu sudah menjadi bentuk berperan aktif guna mendukung penegakan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:

Alasan keempat adalah mencegah terpilihnya orang yang tidak tepat atau tidak berkompeten untuk memimpin negara menurut masing-masing pemilik suara.

"Agar orang yang tidak tepat atau orang-orang yang salah atau tidak berkompeten tidak terpilih sebagai anggota legislatif atau sebagai presiden dan wakil presiden," papar pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina ini. 

Karena itu, jika pemilik suara tidak menggunakan hak suaranya, orang-orang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat bisa saja akan terpilih untuk menentukan nasib Indonesia ke depan.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: