Jam Berapa TPS Pemilu 2024 Dibuka? Cek Jadwalnya Sekarang

Jam Berapa TPS Pemilu 2024 Dibuka? Cek Jadwalnya Sekarang

Ilustrasi - TPS--(IST)

FIN.CO.ID - Penyelenggaraan Pemilu 2024 tersisa 2 hari lagi, pada 14 Februari 2024 mendatang. Pada hari H tersebut, para pemilih yang masuk DPT, DPTb, dan DPK akan menyoblos di TPS.

Lantas, pukul atau jam berapa TPS dibuka dan bisa didatangi pemilih Pemilu 2024?. Yuk simak jawabannya di dalam artikel ini.

Diketahui sebelumnya, menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024, para pemilih harus mengetahui tempat TPS untuk pencoblosan. Tidak hanya itu, pemilih juga harus mengetahui kapan waktu TPS dibuka dan ditutup.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilu. Sementara itu, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.

BACA JUGA:

Jam Buka TPS Pemilu 2024

Jam buka TPS Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Tepatnya, infomasi itu terdapat di dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Yakni, dalam pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS Pemilu buka jam 07.00-13.00 waktu setempat.

Ketentuan Khusus saat Pemungutan Suara di TPS

Saat pencoblosan atau pemungutan suara, muncul situasi khusus. Jadi Apabila masih terdapat antrean saat mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Berikut merupakan ketentuan situasi khusus saat pemungutan suara Pemilu di TPS, berdasarkan Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019:

BACA JUGA:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Lalu, bagaimana jika pemilih datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat? Simak poin-poin di bawah ini, seperti dilansir situs Indonesiabaik oleh Kominfo.

Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tak akan dilayani lagi oleh KPPS.(*)

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Noerma Puspita

Tentang Penulis

Sumber: