Antisipasi Kecurangan, Partai Golkar Sebar 900 Ribu Saksi Awasi di TPS Saat Pencoblosan

Antisipasi Kecurangan, Partai Golkar Sebar 900 Ribu Saksi Awasi di TPS Saat Pencoblosan

Ilustrasi TPS Pemilu --ist

BACA JUGA:Akhirnya Mendukung Prabowo Gibran, Ini Dua Alasan Jaringan Gontor Nusantara

Hasil pemetaan Bawaslu mengacu kepada 14 indikator kerawanan tambahan, yaitu 8.099 TPS terkendala aliran listrik, 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi punya hak pilih, 4.211 TPS sulit dijangkau, 3.875 TPS punya riwayat kasus pemberian uang dan barang selama masa kampanye dan masa tenang, 2.299 TPS punya riwayat kekerasan, dan 2.209 TPS punya riwayat kasus intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

Kemudian, ada 2.021 TPS yang lokasinya dekat dengan wilayah kerja pertambangan atau pabrik, 1.989 TPS punya riwayat kekurangan, kelebihan, ataupun tidak tersedia logistik saat pemungutan suara, 1.587 TPS punya riwayat keterlambatan distribusi logistik pemilu, 1.582 TPS pernah mengalami kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara, 1.396 TPS punya riwayat surat suara tertukar, 1.205 TPS pernah mengalami insiden ada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon, 1.184 TPS di lokasi khusus, dan ada 1.031 TPS yang anggota KPPS-nya pernah berkampanye untuk peserta pemilu.

Di luar itu, Bawaslu juga memetakan satu potensi kerawanan yang tak cukup banyak, tetapi perlu diwaspadai, yaitu 814 TPS punya riwayat kasus menghina/menghasut di antara pemilih yang benuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Ketua Bawaslu menyebut hasil pemetaan kerawanan itu belum mencakup potensi kerawanan di daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Maluku Utara.

BACA JUGA:Ini Link Download Jingle Pemilu 2024: Memilih Untuk Indonesia, Lengkap dengan Liriknya

Walaupun demikian, Bawaslu menyiapkan lima strategi untuk mencegah kerawanan tersebut.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam jumpa pers yang sama menyebut lima strategi Bawaslu itu di antaranya patroli pengawasan di TPS-TPS yang rawan, koordinasi dan konsolidasi dengan lembaga terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan terakhir menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.(sabrina hutajulu)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: