Waduh, Bawaslu Kota Malang Temukan 1.204 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Waduh, Bawaslu Kota Malang Temukan 1.204 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024--

fin.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mencatat sebanyak 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut berdasarkan hasil temuan pada periode September 2023 hingga Februari 2024.

Anggota Bawaslu Kota Malang Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, pengawasan dilakukan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas selama beberapa bulan terakhir pada lima kecamatan di Kota Malang, Jawa Timur.

"Hasil pengawasan kami mendapati sebanyak 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang," kata Hasbi, Sabtu 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Akui Kekuarangan Personel Tertibkan APK Pemilu 2024

Hasbi menjelaskan, ribuan pemilih yang tercatat tidak memenuhi syarat tersebut masuk dalam dua kategori.

Yakni pemilih yang meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan, serta pemilih yang meninggal dunia namun tidak memiliki surat keterangan pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia merinci, di Kecamatan Blimbing terdapat pemilih meninggal dunia yang memiliki surat tercatat sebanyak 99 pemilih, dan sebanyak 159 pemilih meninggal dunia tidak memiliki surat keterangan.

Sementara di Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. 

BACA JUGA:Hari Ini, KPU Manokwari Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 3 Distrik

Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia memiliki surat keterangan, dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

Di Kecamatan Sukun, tercatat ada 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan dilaporkan terdapat 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

"Sementara di Kecamatan Lowokwaru 13 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan, dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan DPT Kota Malang pada Pemilu 2024 sebanyak 651.758 pemilih, dengan rincian 319.278 laki-laki, dan 332.480 perempuan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: