Bawaslu DKI Jakarta Akui Kekuarangan Personel Tertibkan APK Pemilu 2024

Bawaslu DKI Jakarta Akui Kekuarangan Personel Tertibkan APK Pemilu 2024

Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jakarta, Senin (8/1/2024). -ANTARA FOTO/Galih Pradipta-

fin.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan kekurangan personel menjadi kendala dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) demi terciptanya masa tenang Pemilu 2024 yang kondusif.

"Kendalanya dari segi personel walaupun kelihatannya kita ini bergerak cukup masif, tapi ternyata masih kurang," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 10 Februari 2024.

Quin menuturkan kurangnya personel yang bertugas mempengaruhi kemampuan mereka untuk menertibkan satu per satu APK yang berada di jalanan.

Selain itu kendala adanya keterbatasan alat untuk penertiban lantaran peserta pemilu ataupun pihak tertentu memasang di tempat jauh dari jangkauan hingga membahayakan untuk dicopot. Hal ini menyebabkan tak semua personel dilengkapi peralatan memadai.

BACA JUGA:Hari Ini, KPU Manokwari Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 3 Distrik

Selain itu, dia juga menyebutkan adanya keterbatasan jumlah kendaraan dalam penertiban padahal sudah difasilitasi oleh pihak terkait.

"Banyaknya APK itu tidak mencukupi bagi kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP, hingga petugas kebersihan, namun itu masih tidak cukup ternyata," katanya.

Bawaslu DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 11.949 APK hingga Januari 2024.

Bawaslu DKI terus mengingatkan bahwa kampanye semestinya mencerahkan, bukan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Pendukungnnya yang Hadir di JIS Punya Keringat Kristal, Apa Maksudnya?

Adapun hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: