Pemerintah Tetapkan Tanggal 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional
Ilustrasi kalender Februari 2024--Freepik
FIN.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, pada Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA:
- Hari Libur Nasional 2024: Ada 5 Tanggal Merah Sepanjang Februari, Mau Liburan Kemana Gaes?
- Catat! Ini 4 Hari Libur Berturut-turut di Bulan Februari
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
BACA JUGA:
- Presiden Jokowi Resmi Ubah Istilah Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus di Hari Libur Nasional
- Kalender 2024: Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama
Berikut daftar hari libur nasional:
8 Februari 2024 (Kamis): Hari libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
9 Februari 2024 (Jumat): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
10 Februari 2024 (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
14 Februari 2024 (Rabu): Pemungutan suara Pemilu 2024.
Daftar Tanggal Merah Februari 2024
Dengan adanya tambahan libur nasional, maka ada banyak tanggal merah di bulan Februari 2024.
Sumber: