Libur Lerbaran, Pos Kesehatan di Jakarta Pusat Stand By hingga 16 April 2024

Libur Lerbaran, Pos Kesehatan di Jakarta Pusat Stand By hingga 16 April 2024

Kemenkes menyiapkan 340 pos kesehatan yang tersebar di jalur mudik dan lokasi wisata. --

FIN.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melalui Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) memastikan pos pelayanan kesehatan selama libur Lebaran mulai dari kecamatan, terminal, hingga stasiun tetap optimal hingga 16 April 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sudinkes Jakarta Pusat Rismasari.

"Pelayanan kesehatan selama libur Lebaran sesuai pemberitahuan (masih berjalan)," ujar Rismasari saat dihubungi di Jakarta, Minggu 14 April 2024.

BACA JUGA:

Puskesmas dan Pusat Krisis Dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta melaksanakan pelayanan pada Pos Pelayanan Kesehatan di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen pada 5 April sampai 16 April 2024. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Kesehatan.

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, adanya Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Dia menuturkan, layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama libur nasional dan cuti lebaran membuka layanan 24 jam. Lalu, Puskesmas Pembantu membuka layanan dengan sistem piket dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

"Layanan Puskesmas Pembantu pada saat libur nasional Tahun 2024 dialihkan ke layanan 24 jam dan gawat darurat Puskesmas dengan memberikan informasi pengalihan layanan kepada masyarakat," kata Rismasari.

Sedangkan RSUD dan Puskesmas tetap memberikan layanan penanganan pasien terduga atau konfirmasi COVID-19 dan melakukan pelacakan kontak erat. Selain itu, RSUD dan Puskesmas juga memastikan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di fasilitas pelayanan kesehatan, memantau pelaksanaan dan penerapan PPI dan protokol kesehatan secara efektif dan efisien.

"Petugas di Posko Kesehatan berasal dari 10 puskesmas di Jakarta Pusat secara bergantian. Layanan dibagi dua sif, yakni sif 1 mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan sif 2 mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," tuturnya.

Dia mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi bersama Sudinkes Jakarta Pusat terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas di wilayah Jakarta Pusat selama libur nasional dan cuti bersama 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: