News

Kasus Korupsi PT Duta Palma Korporasi, Penyidik Kejagung Periksa Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah

FIN.CO.ID - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi di kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu pada Selasa, 23 Januari 2024.

"Adapun saksi yang diperiksa yaitu SDM selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang," katanya dalam keterangannya.

Dikatakannya pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya dua kepala desa berinisial S selaku Kepala Desa Ringin dan S Kepala Desaa Kuala Mulya diperiksa dalam kasus ini.

BACA JUGA:

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut, Senin 4 Desember 2023.

Pada November 2023, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu, Riau diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 6 saksi terkait kasus korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Para saksi yang diperiksa diantaranya ada pejabat Pemkab Indragiri Hulu.

Dibeberkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

BACA JUGA:

1. HMS selaku Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 s/d Maret 2006 / Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009 s/d 2011.

2. S selaku Pegawai Negeri Sipil (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX).

3. ZE selaku Pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2007 s/d 2008.

4. HN selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu.

5. GMEM selaku Wiraswasta.

6. S selaku Pihak Swasta.

"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya Jumat, 24 November 2023.

Sebelumnya, Penasihat hukum PT Palma Satu David Fernando Simanjuntak ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus Duta Palma Group.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan David Fernando Simanjuntak sebagai tersangka, Kamis 25 Agustus 2022.

(BACA JUGA:KPK Jebloskan Manajer PT Duta Palma ke Lapas Sukamiskin)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik menetapkan tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.

"Perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau," papar Ketut di Jakarta.

Ketut menjelaskan, penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

David Fernando Simanjuntak merupakan penasihat hukum PT Palma Satu yang merupakan salah satu perusahaan tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.

(BACA JUGA:Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi )

Penyidik mentersangkakan David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang ditandatangani hari ini.

David ancaman pidana-nya adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ketut mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan," ucapnya.

(BACA JUGA:KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung)

Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya Darmadi yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

Penyidikan perkara ini dimulai sejak Selasa (16/8) lalu saat Kejagung memeriksa Adil Darmadi, selaku anak Surya Darmadi sebagai saksi.

Saksi-saksi lain yang selain Adil, adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani berinisial HH, dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.

Admin
Penulis