Kasus Duta Palma, Kejagung Tetapkan Penasihat Hukum David Fernando Sebagai Tersangka

Kasus Duta Palma, Kejagung Tetapkan Penasihat Hukum David Fernando Sebagai Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan David Fernando Simanjuntak, penasihat hukum PT Palma Satu sebagai tersangka, Kamis. (antara)--

JAKARTA,FIN.CO.ID - Penasihat hukum PT Palma Satu David Fernando Simanjuntak ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus Duta Palma Group.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan David Fernando Simanjuntak sebagai tersangka, Kamis 25 Agustus 2022.

(BACA JUGA:KPK Jebloskan Manajer PT Duta Palma ke Lapas Sukamiskin)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik menetapkan tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.

"Perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau," papar Ketut di Jakarta.

Ketut menjelaskan, penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

David Fernando Simanjuntak merupakan penasihat hukum PT Palma Satu yang merupakan salah satu perusahaan tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.

(BACA JUGA:Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi )

Penyidik mentersangkakan David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang ditandatangani hari ini.

David ancaman pidana-nya adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ketut mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan," ucapnya.

(BACA JUGA:KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung)

Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya Darmadi yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: