fin.co.id - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan kepada jamaah haji Indonesia agar tidak nekat pergi haji tanpa visa haji atau tasreh.
Ia menyatakan bahwasanya jika ada pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi siap jatuhi hukuman yang sangat serius.
"Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron Sabtu 2 Juni 2024.
Ia menambahkan, hukuman yang akan diterima jamaah tanpa tasreh yakni denda 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi.
Baca Juga
- Korban Tewas Akibat Badai Helene di Amerika Capai 200 Orang Lebih
- Israel Minta Warga Sipil di Beirut Selatan Tinggalkan Lokasi Sebelum Serangan Rudal
Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.
“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.
Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamanan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah.
Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
Baca Juga
- 5 Penyebab Jepang Terancam Punah: Salah Satunya karena Semakin Banyak Wanita Mengejar Karir
- Israel Sebut Serangan Rudal Iran Menyebabkan 100 Rumah di Tel Aviv Rusak Berat
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya. (Sabrina Hutajulu)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq