Pemprov DKI Deadline Seminggu Peserta Pemilu 2024 Rapikan APK

Pemprov DKI Deadline Seminggu Peserta Pemilu 2024 Rapikan APK

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bongkar Alat Peraga Kampanye (APK). --Rikhi Ferdian Untuk FIN

FIN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta men-deadline selama satu minggu untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merapikan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan guna memberikan kenyaman dan keselamatan pengguna jalan. Sebelumnya, pengendara motor mengalami kecelakaan akibat APK.

"Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:

Dalam rapat koordinasi itu, kata dia, peserta Pemilu 2024 sepakat untuk menertibkan APK yang mengganggu estetika Kota Jakarta. 

"Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota," jelasnya.

Dia tidak menepis adanya keterlambatan penanganan karena adanya kekeliruan rekomendasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Seyogianya, kata dia, imbauan perapian APK itu kepada partai politik (parpol) bukan ke Satpol PP.

"Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik," tuturnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya sebuah video beredar di media sosial (medsos) Instagram yang diunggah oleh akun @seputar_jaksel terkait dengan pengendara motor yang mengalami kecelakaan.

"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Flyover Mampang, " tulis caption dalam video tersebut.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: