Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Bagikan Voucher Internet Gratis saat CFD

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Bagikan Voucher Internet Gratis saat CFD

Calon Presiden no 3, Ganjar Pranowo saat Car Free Day di Solo-@ganjar_pranowo-x

BACA JUGA:

Indra menyatakan bahwa tindakan pembagian voucher tersebut dapat melanggar hukum pemilu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023. 

Dia menyerukan agar masyarakat ikut aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran dalam pemilu untuk menjamin penyelenggaraan yang jujur dan adil. 

Indra menekankan bahwa laporannya ke Bawaslu didasari oleh kepentingan pemilu yang bersih dan tidak terkait dengan kepentingan politik atau afiliasi partai politik apa pun.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma membenarkan penerimaan laporan tersebut. 

"Sudah (sudah diterima). Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," tegas Poppy.

Laporan itu berfokus pada pembagian voucher yang dianggap sebagai tindak pidana pemilu, dengan dugaan Ganjar mengajak untuk memilihnya.

@kanglebas Pagi pagi udah bahagiain warganya aja nih Pak Ganjar #ganjarpranowo #internetgratis ♬ original sound - Kang Lebas

BACA JUGA:

Kejadian ini serupa dengan kasus yang melibatkan Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu kepada anak-anak di CFD Senayan, Jakarta. 

Berbeda dengan Ganjar, Gibran mengikuti CFD tanpa menggunakan peraga kampanye dan tanpa mendorong masyarakat untuk memilih Prabowo-Gibran. 

Aksi Ganjar ini dinilai lebih masif dengan adanya ajakan memilih. Terkait pembagian voucher, relawan Ganjar menyatakan bahwa itu merupakan niat baik Ganjar untuk meratakan akses internet gratis di Indonesia. Kejadian ini menambahkan dimensi baru dalam kampanye politik, menyoroti pentingnya pengawasan Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu.

Kasus ini menunjukkan dinamika dan tantangan dalam proses demokrasi, dimana setiap tindakan oleh calon presiden harus sesuai dengan peraturan pemilu. 

Respons cepat dari Bawaslu dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye penting untuk memastikan integritas dan kejujuran proses pemilihan umum. 

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas kampanye untuk menghindari kesalahpahaman dan dugaan pelanggaran hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: