Polda Metro Jaya Jelaskan Penolakan Laporan Haris Azhar Terkait Luhut

Polda Metro Jaya Jelaskan Penolakan Laporan Haris Azhar Terkait Luhut

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penolakan laporan soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.-HARIS AZHAR-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan terkait Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyanggah adanya pernyataan penolakan tersebut.

"Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022 dikutip dari Antara.

(BACA JUGA:PP Muhammadiyah Beri Bantuan Hukum untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati)

Auliansyah menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 'Pengaduan' adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan (polisi) yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," katanya.

Mengacu pada KUHAP dan Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

(BACA JUGA:Diperiksa Polisi, Haris Azhar Bilang Kasusnya Bermuatan Politis: Ini Pembungkaman, Ada Diskriminasi Hukum)

"Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Auliansyah.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.

"Kami kira mekanisme 'pengaduan' ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya; misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.

(BACA JUGA:Jadi Tersangka, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Bakal Datangi Polda Metro Jaya)

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan terkait Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: