Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Foto: Gelombang Pengungsi Rohingya yang Terus Datang--

"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," demikian Kompol Fadillah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: