Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh
Foto: Gelombang Pengungsi Rohingya yang Terus Datang--
"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," demikian Kompol Fadillah.
Sumber: