Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP 36 Tahun 2023 Tampung Lebih Banyak Masukan

Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP 36 Tahun 2023 Tampung Lebih Banyak Masukan

Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP 36 Tahun 2023 Tampung Lebih Banyak Masukan --

fin.co.id - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). 

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (30/11).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa PP 36 Tahun 2023 tersebut sejatinya telah terimplementasi dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

Namun demikian, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi guna menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut. 

“Compliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus. Yang tidak comply hanya 1%. Tapi tiga bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha,” ungkap Menko Airlangga. 

BACA JUGA:Satrio Arismunandar Mengundurkan Diri dari Kornas Media Pro Ganjar Pranowo

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023 yang diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus). Selain itu, pangsa ekspor SDA juga mengalami peningkatan hingga di atas 60%. 

“Jadi dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65% dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya,” tegas Sesmenko Susiwijono. 

Lebih lanjut, penerimaan DHE SDA pada reksus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank.

Adapun penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai USD10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi USD9 miliar, dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi USD10,2 miliar.

Sementara nilai yang ditempatkan mencapai USD2,7 miliar pada Agustus 2023, USD2,3 miliar pada September 2023, dan USD2,9 miliar pada Oktober 2023. 

BACA JUGA:Kasus 204 Juta Data DPT Pemilu Bocor, Begini Sikap Gerindra

“Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%,” jelas Sesmenko Susiwijono. 

Adapun sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA dengan pangsa sekitar 59% hingga 72%, diikuti dengan sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25% hingga 37%. Sementara kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: