KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Johanis Tanak: Kemungkinan Senin Besok

KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Johanis Tanak: Kemungkinan Senin Besok

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak -Istimewa-

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Status tersangka Firli sendiri diumumkan pada Rabu 22 November 2023 kemarin. 

BACA JUGA:

Firli sendiri langsung mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepadanya. Adapun sidang perdana praperadilan Firli Bahuri rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.

Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.

"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari sebelumnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. 

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah "menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan". (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: