KPK OTT Penyelenggara Negara di Kaltim!

KPK OTT Penyelenggara Negara di Kaltim!

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Dalam perkara kasus dugaan pemerasan ini, Firli telah dimintai keterangan sebanyak 2 kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober dan Jumat 20 November lalu.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat 3 pasal diantaranya pemerasan, gratifikasi serta suap.

"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade.

Sebelum menetapkan tersangka, Polisi telah menggeledah kediaman Firli yang berlokasi di Kota Bekasi serta Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: