Soal Putusan MKMK, Megawati: Politik Kebenaran Tetap Berdiri Kokoh Hadapi Rekayasa Hukum Konstitusi

Soal Putusan MKMK, Megawati: Politik Kebenaran Tetap Berdiri Kokoh Hadapi Rekayasa Hukum Konstitusi

Megawati Soekarnoputri--

FIN.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengomentari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut Megawati keputusan MKMK merupakan "cahaya terang" di tengah kegelapan demokrasi di Indonesia saat ini.

"Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi, keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," katanya lewat akun YouTube PDI Perjuangan yang dipantau di Jakarta, Minggu, 12 November 2023.

Salah satu keputusan MKMK tersebut adalah mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dari jabatannya.

Megawati juga menyatakan prihatin terhadap pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi yang berujung dengan disidangnya sejumlah hakim konstitusi oleh MKMK, padahal konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.

BACA JUGA:

"Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," ujarnya.

Megawati mengatakan bahwa MK seharusnya menjaga nama baik dan wibawa konstitusi, bukannya membuat keputusan yang malah bertentangan dengan konstitusi.

"Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi," kata Megawati.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: