Tok! MA Akhiri Sengketa Kasus Tanah Batu Tulis

Tok! MA Akhiri Sengketa Kasus Tanah Batu Tulis

Ilustrasi palu hakim/ vonis hukuman --

BACA JUGA:

Firdaus juga mempertanyakan bagaimana mungkin status hukum warkah yang sudah tidak berkekuatan hukum dijadikan alas terbitnya SHM No.888.

Secara hukum, lanjut Firdaus, dengan kandasnya upaya hukum Moe Yunny Raharja merujuk keluarnya Putusan MA No.2588K/Pdt/2023 tanggal 5 Oktober 2023, secara hukum telah mempertegas bahwa Moe Yunny Raharja "tidak mempunyai Legal Standing dan tidak berhak lagi mengklaim atas tanah miik Ahli Waris Lenny Gunarti Hidayat.

"Walaupun SHM No.888/Kebon Kelapa Tanggal 16 Mei 2015 tersebut masih belum dibatalkan/dicabut oleh Kepala Badan Pertanahan kota administrasi Jakarta pusat, kepentingan Moe Yunny Raharja sudah tidak ada lagi secara hukum di lahan tersebut," tegasnya.

Dalam kaitan itu pula, Firdaus berharap institusi yang berwenang untuk menerbitkan dan membatalkan sertifikat tanah Moe Yunny Raharja.

Hal itu, katanya, merujuk pada kewenangan jabatan dan juga berpedoman dari sumber hukum yang ada, yakni “Yurisprudensi MA NO.111K/TUN/ 2000”. Di mana intinya menyebutkan, jika  setelah diteliti ada kekeliruan administrasi dan cacat yuridis dikemudian hari, maka atas inisiatif sendiri (spontane vernietiging) ATR/BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut demi tertibnya administrasi dibidang pertanahan dan adanya kepastian hukum serta kepatuhan hukum bagi institusi terkait di bidang pertanahan.

Persoalan tanah di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A Kel. Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 1975 antara penyewa dan pemilik lahan.

Firdaus menyebut ihwal gugatan berawal dari pihak penyewa yang merasa telah membeli tanah tersebut dari N.V. Oei, sebuah Perusahaan Perdagangan, Perindustrian, Pembangunan, Vaan dan Ekspedisi Oei, di masa itu. 

"Di tahun yang sama setelah itu, Thian Tjhong Shoeng mengajukan permohonan sertifikat, tapi ditolak oleh BPN. BPN beralasan karena di obyek tanah itu sudah ada sertifikat atas nama Suryadi dengan nomor 128 Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir," urainya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: