Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api di Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api di Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Ilustrasi Kereta Api Indonesia (KAI)--

BACA JUGA:

Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

Kasus kedua yaitu Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

Diduga ada korupsi pada pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun dengan cara merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

"Selain itu secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan," katanya.

Kasus ketiga dugaan Rekayasa Proyek Fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Tahun 2017-2018.

Adapun kasus posisi singkat perkara adalah bahwa pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek antara lain:

• Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS;

• Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB;

• Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.

"Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 Miliar," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: