Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api di Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Ilustrasi Kereta Api Indonesia (KAI).--
fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan masuk babak baru.
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2023.
Saksi pertama yang diperiksa Kejagung adalah SAI selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon.
Kemudian, saksi kedua adalah PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai 2017.
Terakhir adalah S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
Kapuspenkum Kejaksaaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tiga saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023.
BACA JUGA:
- Babak Baru Dugaan Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa Dua Saksi
- Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa 3 Pejabat
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2023.
Dua saksi yang diperiksa adalah MC selaku PPK Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Saksi kedua adalah NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 yang merupakan kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Pekeretaapian Medan.
Kapuspenkum Kejaksaan agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Rabu 15 November 2023.
BACA JUGA:
- Kejagung Periksa 7 Saksi Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditas Timah, Ini Daftarnya
- Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa 3 Pejabat
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa 3 orang pada Senin, 13 November 2023.
Dijelaskannya tiga saksi diperiksa terkait kasus korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023
Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
1. NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2016-2017/Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
2. TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan
BACA JUGA:
- Korupsi Proyek Jalur Kereta Rp1,3 Triliun Balai Perkeretaapian Medan, 3 Orang Ini Diperiksa Kejagung
- Korupsi Proyek Jalur Kereta Balai Perkeretaapian Medan, Kejagung Cecar 2 Saksi Ini
3. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019-2023.
"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus penyidikan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023," katanya dalam keterangannya, Senin, 13 November 2023.
Penyidikan 3 Kasus Korupsi Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikam, yaitu:
Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.
"Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
BACA JUGA:
- Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi Tol Japek II Elevated, Hasilnya Sita 354.700 Dolar Amerika
- 3 Direktur PT Jasa Marga Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek II Elevated atau MBZ
Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.
Kasus kedua yaitu Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.
Diduga ada korupsi pada pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun dengan cara merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
"Selain itu secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan," katanya.
Kasus ketiga dugaan Rekayasa Proyek Fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Tahun 2017-2018.
Adapun kasus posisi singkat perkara adalah bahwa pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek antara lain:
• Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS;
• Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB;
• Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.
"Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 Miliar," katanya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: