Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

Ilustrasi - Hakim Pengadilan --(pixabay)

FIN.CO.ID - Gugatan perdata PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Flobamor dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Gugatan Perkara Perdata dengan Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG ini terkait kerja sama bangun guna serah (BGS) pembangunan sarana wisata dan pengelolaan Pantai Pede, Manggarai Barat.

Dalam putusan Majelis Hakim, Pemerintah Provinsi NTT selaku Tergugat I dan PT. Flobamor selaku Tergugat II untuk mengembalikan Penggugat (PT. Sarana Investama Manggabar) sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Majelis Hakim juga menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I (Pemerintah Provinsi NTT) dengan Penggugat (PT. Sarana Investama Manggabar). Lebih lanjut, kata Majelis Hakim, Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Sarana Investama Manggabar.

"Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/ atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa: bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14  tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian petikan putusan Majelis Hakim, Selasa (14/11).

Sementara itu, Kuasa hukum PT. SIM, Khresna Guntarto mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa Pemprov NTT dan PT Flobamor yang sesungguhnya merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT. SIM. Dikatakan Khresna, pemecatan sepihak dan pengusiran PT. SIM sebagai mitra BGS, serta penunjukan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) bangunan eks Hotel Plago yang telah dibangun oleh PT. SIM merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, lanjut Khresna, Majelis Hakim juga menilai dan menyatakan Kontrak PKS tanggal 23 Mei 2014 antara Pemprov NTT dengan PT SIM adalah sah dan mengikat. PT. SIM juga telah melaksanakan perjanjian sesuai dengan kontrak.

Kendati demikian, Putusan Majelis Hakim baru akan berlaku setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh sebab itu, kata Khresna, sesungguhnya tidak ada yang salah dan tidak ada pelanggaran hukum di dalam Kontrak PKS tanggal 23 Mei 2014 yang sudah dibuat oleh Pemprov NTT dengan PT SIM, yang termasuk di dalamnya adalah penentuan nilai kontribusi sebesar Rp 255 juta/ tahun, ditambah dengan pembagaian keuntungan sebesar 10% di tahun ke 10 setelah BEP (Break Even Point).

"Pemecatan sepihak dan pengusiran PT SIM, lalu terjadi penunjukan PT Flobamor sebagai mitra KSP pengganti adalah fakta yang telah terjadi dan tidak bisa dipungkiri, yang mengakibatkan kerugian bagi PT. SIM," ujar Khresna. "Fakta tersebut tidak boleh diabaikan dengan seolah-olah tidak pernah terjadi pemecatan dan pengusiran terhadap PT. SIM. Bahkan, terdapat Keputusan Gubernur Viktor Laiskodat yang menunjuk PT Flobamor sebagai mitra KSP menggantikan PT SIM," ungkap Khresna.

Khresna berharap putusan ini bisa membuka wawasan dan cara pandang Penyidik dan atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT terkait perkara dugaan tipikor yang menjerat PT SIM dan mitra usahanya PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) yang sudah menetapkan tiga orang tersangka. Putusan ini menunjukkan persoalan kerja sama BGS Pantai Pede adalah perkara perdata dan bukan pidana.

"Putusan hakim menegaskan tidak ada yang salah dalam suatu Perjanjian Perdata yang sudah disepakati, termasuk perihal isi dan substansinya, seperti penilaian kontribusi. Apalagi, dalam hal ini PT SIM sudah terbukti membangun bangunan hotel senilai kurang lebih Rp 25 miliar dan sudah diambil secara melawan hukum oleh Pemprov NTT," kata Khresna.

Khresna menilai, tuduhan Jaksa Penyidik dan Kejati NTT dengan BPKP NTT dan Penilai Pemerintah Provinsi dari BPAD NTT terkait klaim terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,5 miliar adalah berlebihan dan menyesatkan. Pasalnya, perhitungan tersebut bersumber dari penilaian Penilai Pemerintah Provinsi BPAD NTT Tahun 2022 era kepemimpinan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang menentukan nilai kontribusi seharusnya senilai Rp 1,5 miliar/tahun.

Adapun nilai tersebut diambil dengan mengklaim nilai wajar hasil pertemuan NJOP dengan Harga Pasar di Desa Gorontalo adalah senilai Rp 1,1 juta/ m2, kemudian dikalikan luas tanah 31.670 m2, sehingga ketemu total nilai Rp 35,8 miliar. Lalu dikalikan persentase nilai kontribusi yang ditetapkan oleh BPAD di Tahun 2022 sebesar 4,3 persen/ tahun, sehingga ketemu nilai Rp 1,5 miliar/ tahun.

"Perhitungan tersebut bias kepentingan, karena seharusnya auditor BPKP NTT melakukan penilaian dan perhitungan sendiri. Bagaimana mungkin menggunakan data dari BPAD NTT Tahun 2022. Padahal, BPAD juga dulu adalah lembaga yang mengeluarkan penilaian kontribusi untuk PKS tanggal 23 Mei 2014. Lalu, berubah Gubernur, data dari BPAD selalu berubah-ubah penilaiannya pada 2019, 2020 dan terakhir 2022," ujar Khresna.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: