Murid Aniaya Guru Hingga Patah Tulang Hidung, Begini Kata Polisi

Murid Aniaya Guru Hingga Patah Tulang Hidung, Begini Kata Polisi

Ilustrasi - Penganiayaan.---RRI/Istimewa

KUPANG, FIN.CO.ID -- Seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah.

Meski pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan tetap memproses hukum pelajar tersebut.

(BACA JUGA:Diduga Jadi Pemasok Amunisi ke KKB, Ketua KNPB Ditangkap Tim Satgas di Timika)

(BACA JUGA:Harga Ikan Laut Naik, Ternyata Ini yang Jadi Pemicunya)

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, proses hukum tetap berjalan.

"Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,' kata di Kupang, Jumat, 23 September 2022.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus pemukulan seorang pelajar kepada gurunya bernama Theresia Afrinsia Darna (53) di dalam kelas pada Rabu, 21 September 2022 lalu.

Akibat perbuatan RJD, guru yang sudah mengajar kurang lebih 15 tahun itu mengalami patah tulang hidung dan juga memar di wajahnya.

(BACA JUGA:Kunker ke Majalengka, Puan Maharani Diteriaki Presiden: Ini Respons Mereka Secara Alami)

Usai melakukan pemukulan, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan dari RJD kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Lima.

Aparat kepolisian pun langsung menjemput tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, terkait alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa RJD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya tersebut.

Namun walaupun sudah jadi tersangka, RJD tidak ditahan dengan alasan karena masih di bawah umur.

(BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Xpander Tewaskan Tiga Warga Sukabumi Gegara Pengemudi Hilang Kendali)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: