Tok, Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati

Tok, Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati

Randy Badjideh alias Randy terdakwa pembunuh ibu dan anak divonis hukuman mati oleh PN Kupang-kornelis kaha-Antara

KUPANG, FIN.CO.ID - Pembunuh ibu dan anak divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Vonis mati dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang, pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak, Rabu, 24 Agustus 2022.

Terdakwa yang divonis mati adalah Randy Badjideh alias Randy. Terdakwa dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak bernama Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021.

(BACA JUGA:Setahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Polisi: Kami Tak Bisa Gegabah)

(BACA JUGA:Setelah Setahun, Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Satu Orang Ditangkap)

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.

Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

(BACA JUGA:Tujuh Bulan Lebih Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Tak Bisa Tetapkan Tersangka... )

(BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Ibu Hamil di Dalam Bus Terancam Hukuman Mati)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacarnya berikut juga anaknya.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan

(BACA JUGA:Wanita Berhijab Terekam CCTV Pembunuhan Ibu-Anak di Subang)

(BACA JUGA:Wanita Berhijab Terekam CCTV Pembunuhan Ibu-Anak di Subang)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: