Buntut Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated, Penyidik Jampidsus Kejagung Kembali Cecar Dirut Acset Indonusa Dkk

Buntut Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated, Penyidik Jampidsus Kejagung Kembali Cecar Dirut Acset Indonusa Dkk

PT Acset Indonusa--net

Ketut mengatakan jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu.

BACA JUGA:

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.

"Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.

Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik mencapai Rp1,5 triliun.


Tiga tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated --Puspenkum Kejagung

Peran Para Tersangka Korupsi Tol Japek II Elevated 

Peran masing-masing tersangka, yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC) secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender (proyek) yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Kemudian tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.

BACA JUGA:

"Dan saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelas Kuntadi.

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: