News

Maju Cawapres Gibran Pindah ke Golkar? Denny Siregar: Sang Pangeran Sudah Disiapkan Karpet Kuning

FIN.CO.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran Rakabuming diisukan akan pindah ke Partai Golkar. Konon, ini dilakukan agar pencalonannya sebagai cawapres dapat berjalan mulus. 

Isu Gibran pindah ke Partai Golkar santer dibahas di media sosial. Sejumlah pegiat medsos menyebut informasi yang diterima cukup valid. 

"Sang Pangeran sudah disiapkan karpet kuning," cuit Denny Siregar seperti dikutip fin.co.id dari akun X Twitter @dennysiregar7 pada Selasa, 17 Oktober 2023. 

Hal senada juga disampaikan Mohamad Guntur Romli. Dia juga menyebut ada bocoran Gibran pindah ke Golkar. 

"Segera diumumkan sebagai Cawapres, masuk Beringin. Bocoran lagi. Kemarin bocoran putusan MK sih valid. Tapi kan selalu diminta husnuddzon (prasangka baik), nunggu putusan! Gitu aja terus ngelesnya sampai mnereka bebas intervensi. Eh Ternyata putusannya memang penuh rekayasa," tulis Guntur Romli melalui cuitan di aku @GunRomli. 

Benarkah Gibran akan pindah ke Golkar meninggalkan PDIP? Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Nusron Wahid tidak membenarkan atau membantahnya. 

Dia menyebut Golkar tidak dalam posisi memaksa Gibran bergabung ke partainya. Semua keputusan bergabung dengan Golkar sepenuhnya diserahkan kepada Gibran. Nusron Wahid meyakini Gibran dapat memutuskan yang terbaik untuk langkah politiknya.

"Semua terserah Mas Gibran. Dia tahu mana langkah yang terbaik buat bangsa dan negara," ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:

'Kami Muak Ingin Muntah' Bergema di Medsos X 

Tagar 'Kami Muak Ingin Muntah' bergema di Medsos X alias Twitter. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres. Dengan putusan ini, anak Pak Jokowi Gibran bisa maju jadi Cawapres. 

Sejumlah pegiat media sosial berteriak kencang mengkritisi putusan MK yang dinilai memuluskan jalan anak Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming menjadi cawapres. 

Tagar 'Kami Muak Ingin Muntah' disisipkan dalam setiap time line unggahan. Seolah menunjukkan betapa mereka sudah benar-benar muak dengan berbagai drama yang ditampilkan.

Pada pagi hari, MK menyatakan menolak gugatan batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun. Namun, sore harinya MK mengabulkan gugatan uji materi Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih melalui pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan putusan itu, meski usia Gibran belum mencapai 40 tahun, namun karena dia kepala daerah, maka bisa diajukan oleh parpol. 

Setelah mengetahui putusan tersebut, para pegiat media sosial ini sontak marah. Mereka kecewa dengan Jokowi yang dianggap membiarkan adanya politik dinasti. 

Bahkan, Jokowi dinilai memberikan jalan atau karpet merah kepada anaknya untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. 

Atas dasar itulah, Tagar 'Kami Muak Ingin Muntah'  ramai dan banyak digunakan oleh netizen. 

BACA JUGA:

Jokowi Bilang Urusan Partai Politik

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara. 

Jokowi mengaku tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres di Pemilu 2024. Hal ini terkait santernya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi cawapres Prabowo Subianto.


“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegas Jokowi, Senin 16 Oktober 2023 malam.

Pernyataan Jokowi terkait Gibran yang menjabat Wali Kota Surakarta bisa maju menjadi cawapres. 


Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.


Jokowi melanjutkan, jika urusan capres dan cawapres adalah ranah partai politik atau gabungan partai politik. 

BACA JUGA:

Jokowi mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi.

Jokowi juga ogah mengomentari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi.

Jokowi mengaku dirinya tidak ingin berkomentar atas putusan MK.

Jokowi menilai, pendapatnya soal putusan MK bisa disalahartikan karena seolah Kepala Negara mencampuri kewenangan yudikatif.

BACA JUGA:

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.

Sebelumnya, gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming berpeluang menjadi Cawapres. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih melalui pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah.


Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto-Mohammad Ayudha-ANTARA

Putusan MK Atas Uji Materi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Re A

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling renda 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," papar hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," terang hakim MK.

Seperti diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

BACA JUGA:

Dengan putusan ini, maka Gibran Rakabuming punya kekuatan konstitusi untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang sebagai Cawapres.      

Gugatan dari Mahasiswa UNS ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh sejumlah pihak menjelang pemilihan presiden 2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

Kemudian kader PSI Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

Dalam putusannya, MK menilai dalil pemohon atas batas usia minimal capres cawapres tidak mendasar.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Mahkah Konstitusi tidak punya wewenang dalam menentukan batas umur capres dan cawapres. Sebab itu merupakan wewenang pembentuk UU dalam hal ini DPR RI.

"Merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden" kata Anwar Usman.

Kata dia yang penting penentuan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara. 


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

MK menilai, Pasal 169 huruf g UU 7/2017 terkait batas minimal usia capres cawapres tidak bisa dianggap sebagai diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi. 

"Oleh karenanya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang," kata Anwar. 

BACA JUGA:

 

Admin
Penulis