MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres Cawapres untuk Kepentingan Keluarga Jokowi

MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres Cawapres untuk Kepentingan Keluarga Jokowi

Ilustrasi Sidang MK--net

FIN.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dengan demikian, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 35 tahun, berpeluang maju sebagai calon wakil presiden dampingi Prabowo Subianto. 

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai keputusan MK tersebut telah didesain untuk melegalkan Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

"Jadi, ya, kelihatannya memang ini desain TSM, atau bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," kata Ujang, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:


Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (ca-ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay-

Menurut Ujang, hakim MK yang diketuai oleh Anwa Usman yang juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi, tidak negarawan sebab memutuskan perkara tersebut hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Jokowi. 

"Ini sebenarnya tragedi demokrasi yang tidak bagus. Kelihatannya memang MK kebobolan. MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi," ujarnya.

Dosen tetap Universitas Al Azhar itu sangat menyayangkan keputusan MK, di mana hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; bukan untuk kepentingan mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024.

"Apa yang disampaikan oleh MK bahwa ibaratnya memang menerima Gibran sebagai cawapres, karena ada frasa asal punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," jelasnya.

Ujang menyebut situasi tersebut sebagai per mainan politik tingkat tinggi menjelang Pemilu 2024, di mana instrumen dan institusi hukum di Indonesia bisa dikendalikan oleh pihak penguasa.

BACA JUGA:

Gerindra Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: