FIN.CO.ID- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Putra Presiden Jokowi ini mengakui tidak mengikuti sidang MK yang digelar sejak pagi Senin pagi 16 Oktober 2023.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023.
Gibran berharap, dengan hasil putusan tersebut semua pihak agar tidak membahas MK dan dirinya lagi sebagai cawapes.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.
BACA JUGA:
- MK Disebut Mahkamah Keluarga, Partai Garuda: Mereka Menghina Konstitusi Karena tak Ingin Prabowo Menang
- Breaking News! MK Tolak Gugatan Batas Umur Capres Cawapres
Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.
"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.
Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.
"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.
BACA JUGA:
- Jelang Putusan MK, PDIP: Tidak Ada Jalan Instan Bagi Kader, Semua Berproses dari Bawah
- Sinyal MK Muluskan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Pendamping Prabowo Subianto, Masa Suram Indonesia
MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh sejumlah pihak menjelang pemilihan presiden 2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Kemudian kader PSI Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.