Begini Respon Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres

Begini Respon Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto -mohammad ayudha-ANTARA

FIN.CO.ID- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Putra Presiden Jokowi ini mengakui tidak mengikuti sidang MK yang digelar sejak pagi Senin pagi 16 Oktober 2023.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023. 

Gibran berharap, dengan hasil putusan tersebut semua pihak agar tidak membahas MK dan dirinya lagi sebagai cawapes. 

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.

BACA JUGA:

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh sejumlah pihak menjelang pemilihan presiden 2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: