FIN.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden akan dibacakan hari ini, Senin 16 Oktober 2023.
Putusan MK tampaknya akan memuluskan jalannya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sinyal-sinyal putusan MK akan memuluskan jalannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres sudah sangat kentara.
Baliho Prabowo - Gibran--net
Sinyal-sinyal tersebut dapat dilihat dari baliho-baliho pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah bertebaran di berbagai daerah.
BACA JUGA:
- Gibran Jadi Cawapres? JK: Wakil Presiden Harus Sama Kualitasnya Bukan Pelengkap
- MK Disebut Mahkamah Keluarga, Partai Garuda: Mereka Menghina Konstitusi Karena tak Ingin Prabowo Menang
Selanjutnya, sinyal lainnya yaitu kaos-kaos kampanye bertuliskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga sudah mulai dibagikan.
Sinyal Gibran akan jadi cawapres pendamping Prabowo juga bisa dilihat dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Kasos Prabowo Gibran--net
Ketua Umum PSI yang merupakan adik kandung Gibran menemui calon presiden Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.
Terakhir yaitu dukungan Relawan Pro Jokowi (Projo)yang memastikan arah dukungan ke Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Projo resmi deklarasi dukungan ke Prabowo Subianto-ANTARA/Uyu Septiyati Liman-
Dalam Rakernas Projo yang berujung deklarasi mendukung Prabowo subianto di Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, dan sejumlah petinggi partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju tampak hadir.
BACA JUGA:
- Pagi Ini Ipar Jokowi Anwar Usman Bacakan Putusan Batas Umur Capres Cawapres, PDIP Larang Simpatisan Demo
- Rizal Ramli Sentil MK: Mahkamah Keluarga Ingin Bangun Dinasti Kerajaan Jokowi, Memalukan!
Bahkan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang hadir Rakernas Projo menyebut untuk posisi cawapres yang akan mendampingi Prabowo, ada kemungkinan Gibran.